Apakah Akun INApas Bisa Diperjualbelikan?
Tidak. Menjual atau membeli akun INApas merupakan pelanggaran hukum. Menurut Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindakan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal lima miliar rupiah. Hal ini karena akun INApas memuat informasi pribadi dan sensitif yang dilindungi oleh hukum.