Lewati ke konten

Persyaratan Pembuatan Akun

Syarat untuk membuat akun INApas :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada DUKCAPIL

Penting Diketahui

  • Membuat akun INApas tidak bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membuat akun INApas
  • Satu akun INApas hanya dapat diakses pada satu perangkat smartphone
  • Akun INApas dapat digunakan hingga aksesnya dicabut (berdasarkan mekanisme hukum tertentu atau jika pengguna meninggal dunia)
  • Tidak diperbolehkan memberikan atau menerima akses akun INApas pribadi orang lain
  • Akun INApas tidak dapat diperjualbelikan (melanggar Pasal 65 Ayat (2) UU PDP)

Sumber terkait