Persyaratan Pembuatan Akun
Syarat untuk membuat akun INApas :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada DUKCAPIL
Penting Diketahui
- Membuat akun INApas tidak bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membuat akun INApas
- Satu akun INApas hanya dapat diakses pada satu perangkat smartphone
- Akun INApas dapat digunakan hingga aksesnya dicabut (berdasarkan mekanisme hukum tertentu atau jika pengguna meninggal dunia)
- Tidak diperbolehkan memberikan atau menerima akses akun INApas pribadi orang lain
- Akun INApas tidak dapat diperjualbelikan (melanggar Pasal 65 Ayat (2) UU PDP)